Pemuktakhiran Penskoran UKBI
- Sketsa Bahasa
- 1 Nov 2024
- 1 menit membaca
Diperbarui: 14 Nov 2024
Dr. Atikah Solihah, M.Pd.
Artikel ini telah dimuat dalam laman badanbahasa.kemdikbud.go.id
Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) merupakan perwujudan gagasan bernas para ahli bahasa dan pengambil kebijakan bahasa dalam momentum besar Kongres Bahasa Indonesia V Tahun 1988. Amanat kongres tentang diperlukannya bahan ujian bahasa Indonesia yang bersifat nasional menjadi salah satu alasan dicantumkannya UKBI dalam politik bahasa nasional yang diwujudkan dalam bentuk program prioritas oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
Setelah berbilang masa pascakongres, UKBI mulai disusun dan dikembangkan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (pada saat itu bernama Pusat Bahasa). UKBI telah dikukuhkan oleh Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Mendiknas No. 152/U/2003 yang telah diganti dengan Permendikbud Nomor 70 Tahun 2016 tentang Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia. Penggantian tersebut memperkuat landasan yuridis UKBI.
Penyusunan soal UKBI merupakan satu rangkaian kegiatan dalam upaya menghasilkan soal UKBI yang standar. Penyusunan dilakukan dengan tahapan inventarisasi bahan uji, penyusunan soal, pembakuan soal melalui sidang pembakuan, validasi empiris, dan sidang validasi. Pada akhirnya setelah melalui pengatakan, soal dimasukkan ke dalam bank soal.
Rangkaian tersebut berjalan terus-menerus untuk memenuhi kebutuhan soal standar setiap tahunnya. Di antara kegiatan rutin tersebut, dibutuhkan pemutakhiran dari berbagai sisi agar UKBI dapat memiliki kualifikasi sebagai tes standar yang mengantarkan bahasa Indonesia menjadi bahasa modern yang diakui martabatnya dalam dunia internasional.
Commentaires